MASALAH NAJIS

Pengertian [1]

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan. Najis menurut istlah syara’ adalah setiap benda yang bisa mencegah keabsahan shalat jika tidak ada dispensasi.

Dari definisi tersebut, kita bisa mengetahui benda mana yang dikategorikan najis dan mana yang tidak. Seperti ingus (kotoran hidung) termasuk kategori benda suci, meskipun termasuk hal yang menjijikan, karena ingus tidak sampai membatalkan shalat. Definisi di atas juga mengategorikan benda-benda najis yang ma’fu tetap sebagai benda najis, karena benda-benda itu dianggap tidak membatalkan shalat sebab ada dispensasi syari’at (rukhshoh), bukan karena benda-benda tersebut dihukumi suci.

Hukum Dan Dalil

Hukum menghilangkan najis adalah wajib, hanya saja tidak harus segera dilakukan, kecuali jika terkena najis karena kecerobohan, seperti dengan sengaja mengotori badan dengan najis tanpa ada kebutuhan. Dikatakan demikian, karena sengaja mengotori dengan najis tanpa ada kebutuhan adalah maksiat, sehingga wajib untuk segera bertaubat dengan menghilangkannya[2]. Hukum wajib menghilangkan najis berdasarkan perintah Rasûlullah e untuk membasuh air kencing seseorang yang kencing di masjid [3]:

Klasifikasi Najis

Secara umum najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mugalladhah. Mekanisme menghilangkan najis juga berbeda-beda, sesuai jenis najis.

 

  1. A.     Mukhaffafah (Ringan) [1]

Yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun serta hanya mengkonsumsi air susu ibu sebagai makanan pokoknya. Dinamakan mukhaffafah (ringan), karena syari’at telah memberikan keringanan hukum menghilangkan najis tersebut.

Mekanisme menghilangkan najis mukhaffafah, dimulai dengan menghilangkan najis dan sifat-sifatnya serta memercikkan air secara merata terhadap tempat najis, sekira air percikan melebihi ukuran tempat najis, meskipun tidak sampai mengalir.

Air kencing dihukumi, baik berasal dari anak kecil ataupun orang dewasa berdasarkan  Hadits Nabi e :

Lafadhالْبَوْلُ  merupakan lafadh yang ‘âmm (umum), yang menunjukkan keumuman artinya, sesuai dalam kajian ilmu ushûl al-fiqh, bahwa lafadh yang  disertai al (ال  ) yang memiliki arti jenis akan menunjukkan arti yang umum. Sementara tidak ada Hadits lain yang mempersempit (takhshîsh) keumuman Hadits di atas, sehingga Hadits tersebut tetap memberikan kefahaman bahwa semua bentuk air kencing hukumnya adalah najis.

Namun walaupun semua air kencing hukumnya sama-sama najis, bukan berarti sama dalam mekanisme menghilangkannya. Mekanisme menghilangkan najis makhaffafah  lebih mudah, sebagaimana keterangan di atas. Hal ini berdasarkan pada sebuah Hadits mengenai cara mensucikan air kencing anak kecil yang masih dalam masa susuan :


[1]   Hasan bin Ahmad, Taqrîrât as-ٍSadîdah, hlm. 77.


[1]  Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 99.

[2]  Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 101.

[3]   Muhammad al-Hasany, Kifâyah al-Akhyâr, vol. I, hlm. 66.

 Lembaran sejarah yang amat penting; Sebuah Model Dialog Kristen-Islam

 Sebuah Model Dialog Kristen-Islam

Sajian khusus nomor perdana jurnal ini menurunkan dua artikel. Artikel pertama ditulis oleh Hans Kung berjudul “Christianity and World Religions: The Dialogue with Islam as One Model.” Artikel kedua ditulis oleh Seyyed Hossein Nasr berjudul “Response to Hans Kung’s Paper on Christian-Muslim Dialogue.” Mulanya kedua tulisan tersebut disampaikan pada pertemuan pertama Harvard Divinity School’s Jerome Hall Dialogue Series, yang diadakan pada tanggal 16 0ktober 1984, yang kemudian dimuat dalam The Muslim World Vol. LXXVII, No. 2 (April 1997), h. 80-105. Kedua artikel tersebut diterjemahkan oleh Nanang Tahqiq. (Red.)

Baca lebih lanjut

Nostalgia

SAM_1201

Indahnya kebersamaan dalam menggapai kesuksesan bersama kawan-kawan Parasat_1 09 di pondok pesantren HM Lirboyo Kediri, dibumbui dengan canda tawa dan cerita masa silam.

Dinamika Baru Gerakan Islam Indonesia; Pembacaan Sosiologis

Munculnya gerakan-gerakan Islam militan yang aktif berdemonstrasi menuntut penerapan syariah dan menggelar aksi-aksi kekerasan bahkan jihad di beberapa kawasan yang dilanda konflik komunal berdarah di Indonesia pasca tumbangnya rezim Soeharto pada Mei 1998 menandai dinamika baru gerakan Islam Indonesia. Sebagai dampak berkembangnya narasi-narasi besar (meta-narratives) pasca-9/11 yang mendominasi wacana akademik dan media global, fenomena ini kerap dipresentasikan sebagai unit sosial homogen yang diidentifikasi berdasar cakrawala ideologis semata. Teks suci al-Qur’an bahkan kerap dituduh bertanggung-jawab di balik meruaknya aksi-aksi kekerasan Baca lebih lanjut

Oret-oretan kang santri

Oret-oretan kang Santri

KEWAJIBAN PERINTAH ANAK UNTUK SHALAT
Deskripsi Masalah
Anak merupakan titipan dari Allah bagi orang tua, sehingga baik buruknya anak ketika usia dini menjadi tanggung jawab penuh orang tua. Karena faktor inilah Nabi Saw. secara tegas menyatakan bahwa orang tua berkewajiban menyuruh anaknya untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun dan memukulnya bila meninggalkan ketika berusia sepuluh tahun. Namun realita yang ada, karena faktor kesibukan orang tua, kewajiban ini sering terabaikan ketika sang anak tengah bermain di tempat yang jauh ataupun di tempat yang lepas dari pengawasan orang tua, padahal waktu shalat tiba.
Pertanyaan
a.    Wajibkah orang tua mencari anaknya ketika tiba waktu shalat ?
b.    Jika wajib, sampai batas mana orang tua berkewajiban mencari ?

Jawaban :
a.    Wajib, selama tidak ada dugaan bahwa anaknya telah diperintah orang lain, dan telah melakukan.
REFERENSI
01.    Roudhotuttolibin Juz 10 hlm. 225
02.    Hasyiyah asy-Syarwani Juz 1 hlm. 449
03.    I’anah at-Thalibin Juz, 1, hlm. 33    04.    Thoriqoh al-Khusul, hlm. 71-73
05.    Nihayah al-Muhtaj, Juz. 1, hlm. 391 Baca lebih lanjut

Hasil Bahtsu Masa’il se-Karisidenan kadiri

HASIL BAHTSU MASAIL SE-KERISIDENAN KEDIRI DI PONDOK PESANTREN LIRBOYO
1.    DUA LEBARAN DUA TAFSIRAN.
Kerangka analisis mas’alah:
Indonesia adalah Negara plural, kemajemukan. Ya, Negara ini sangat beraneka ragam. sosial kultur dan budaya tak terkecuali ormas-ormasnyapun demikian. Tak pelak perbedaan  menjadi keniscayaan, semisal kasus yang masih segar dalam ingatan kita. Penentuan hari raya idul fitri, Muhamadiyah dengan sistem hisabnya (hisab haqiqi dengan criteria wujudul hilal) pada prakteknya mereka memasang tiga syarat di antaranya:1). Bulan telah genap memutari bumi satu putaran pada hari hisab di lakukan/akhir bulan. 2). Genapnya satu putaran tersebut tercapai sebelum matahari pada hari itu ( hari di lakukan hisab .red ) terbenam. 3). Saat matahari pada hari itu terbenam, bulan positif di atas ufuq.meskipun pada titik derajat yang tidak memungkinkan hilal itu di ru’yah. Kriteria ini adalah criteria memasuki bulan baru tanpa di kaitkan dengan terlihatnya hilal. Melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu , kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu yaitu tiga para meter yang di sebutkan tadi. papar  wakil ketua majlis tarjih dan tajdid pimpinan pusat muhamadiyah oman faturohman, dalam konfarensi pers penetapan awal ramadhan,syawal dan dzulhijah tahun 1432 H. yang di adakan pimpinan pusat muhamadiyah di gedung pp muhamadiyah jl. Cik di tiro no .23 yogyakarta pada hari kamis (14/07/2011). Jadi secara praktis metode ini hanya menghitung posisi bulan meski hilal berada kurang dari dua derajat di atas ufuk ( pada posisi ini hilal tiadak mungkin bisa di ru’yah) menurut merka tidak jadi masalah sehingga tetap di nilai sebagai bulan yang positif dari itu mereka memastikan esoknya lagi adalah awal bulan.metoe HISAB HAKIKY criteria WUJUDUL HILAL ini menurut mereka di faham dari QS yasin ayat 39-40. Sementara itu bila menggunakan metode ini usia bulan masih 29 hari maka mereka akan merujuk pada pemahaman hadits nabi SAW. Yang bersumber dari abu hurayroh dad syyidah a’isyah yang menyatakan bahwa nabi SAWlebih banyak puasa ramadhan 29 hari dari pada puasa 30 hari. Dan juga mengacu pada penyelidikan ibnu hajar dari 9 kali ramadhan yang di alami nabi SAW ,hanya dua kali saja beliau puasa ramadhan 30 hari . selebihnya ya’ni tujuh kali beliau puasa ramadhan 29 hari. Di lain pihak ormas terbesar NU & pemerintah menggunakan metode imkanu rukyat dengan mensyaratkan bulan berada pada dua derajat lebih  di atas ufuk, sehingga menitik beratkan mungkinnya hilal untuk di rukyat. Pada perakteknya untuk menetapkan awal bulan pemerintah akan menggelar siding itsbat yang di lakukan setelah melakukan rukyatul hilal pada sore harinya saat mata hari tenggelam. Jika hilal berada lebih dari dua derajat di atas ufuk, maka bisa di pastikan hilal bisa di ru’yat . sehingga bisa di putuskan esoknya sebagai awal bulan. Jika hilal tidak ada maka akan di genapan 30 hari , sehingga awal bulan akan terjadi pada lusanya.
Dengan demikian Maka tidak heran di Negara kita ini terjadi pelaksanaan dua hari raya idul fitri dalam satu tahun, bahkan memungkinkan beberapa tahun kedepan. begitu juga dalam pelaksanaan takbirnya, ada yang mengawali pada hari selasa, perbedaan ini wajar karena sistem yang di gunakan ormas ini berbeda tetapi mereka memiliki kesamaan dengan  landasan yang di gunakan dengan mengatakan  yang penting sudah termasuk من صدقه (orang yang membenarkan dalil hisab atau hilal). Baca lebih lanjut

Mayoran

Mengawali sebuah keakrban yang lama tidak terjadi, Malam ini kita Prasasti kosong sembilan dengan banggga menyuguhkan nuansa yang lama hilang

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.